TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
SMK NEGERI 1 KUTASARI
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Yang dimaksud dengan tata krama
dan tata tertib / peraturan sekolah ini adalah semua ketentuan yang mengatur
kehidupan sekolah sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap dan bertingkah
laku, berucap, bertindak dan melaksankan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam
rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan
pembelajaran yang efektif.
2. Siswa adalah pelajar yang
memenuhi syarat serta terdaftar secara syah pada SMK Negeri 1 Kutasari dan
secara syah diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan sekolah
3.
Guru Piket adalah guru yang
ditugaskan mengatur dan menertibkan jalannya proses belajar mengajar dan
kegiatan-kegiatan lain di sekolah pada hari-hari yang telah ditentukan.
4. Tata Krama dan tata tertib sekolah
ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar
yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan,
ketertiban, kebersihan, kerapian, keamanan dan kenyamanan serta nilai-nilai
yang mendukung kegiatan belajar-mengajar yang efektif.
5.
Setiap siswa wajib melaksanakan
ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekwen
dan penuh kesadaran dan tanggungjawab.
6.
Setiap pelanggaran terhadap tata
krama dan tata tertib sekolah ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Pasal 1
PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
1.
Pakaian seragam sekolah adalah pakaian seragam siswa yang ditetapkan oleh
sekolah.
2. Pakaian seragam
sekolah dibedakan antara seragam harian putra dan pakaian seragam harian
putri
3.
Pakaian seragam sekolah terdiri dari :
a.
Baju warna putih,
celana/rok warna abu-abu, ikat pinggang berwarna hitam, kaos kaki Putih, sepatu
hitam untuk hari Senin s.d Selasa
b
Baju seragam khusus sekolah untuk hari Rabu dan Kamis.
c Pakaian seragam Pramuka digunakan pada
hari-hari dilaksanakannya kegiatan pramuka dan pada
hariJumat, Sabtu berkaos kaki hitam sepatu hitam.
d Pakaian seragam Olah Raga, dipakai setiap jam
pelajaran Olah Raga dan Senam pada hari Jum’at serta hari-hari lain yang
ditentukan oleh sekolah.
4.
Setiap hari Senin setiap siswa wajib mengenakan topi sesuai dengan ketentuan
sebagai kelengkapan upacara.
5.
Memakai badge OSIS dan Identitas Sekolah.
6.
Pakaian tidak terbuat dari bahan yang tipis dan tembus pandang tidak ketat
membentuk tubuh.
7.
Pakaian seragam dipakai secara sopan, rapi dan bersih sesuai dengan ketentuan
berikut:
a. Khusus Laki-laki :
1. Baju dimasukkan ke dalam celana
2. Panjang celana sedikit dibawah mata kaki
3. Celana dan lengan baju tidak digulung.
4. Celana tidak disobek atau dijahit Cutbrai
b. Khusus Perempuan :
1. Baju dimasukan ke dalam rok
3. Panjang rok/celana sampai sedikit di bawah mata kaki.
4 Tidak memakai
assesoris yang mencolok
5. Lengan baju tidak digulung
6. Rok tidak disobek/belahan atau Cutbrai
7. Tinggi Kaos kaki minimal
¾ dari betis
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
1.
Setiap siswa dilarang berkuku panjang, bertato, mengecat kuku dan rambut
2. Khusus
siswa laki laki tidak boleh berambut panjang gondrong, bercukur gundul,
berkucir, memakai cincin, kalung, anting atau gelang
3.
Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila disisir ke depan melebihi
alis mata, ke samping melebihi daun telinga dan ke belakang melebihi
kerah baju.
4. Khusus siswa
perempuan tidak memakai make up atau sejenisnya secara berlebihan.
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1.
Siswa wajib hadir di sekolah 15 menit sebelum bel masuk berbunyi, kecuali bagi
siswa yang piket harus hadir 30 menit sebelum bel masuk berbunyi.
2.
Siswa yang terlambat datang kurang dari 15 menit harus melaporkan diri kepada
guru piket dan minta izin masuk kelas.
3.
Siswa yang terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada
guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran tersebut.
4.
Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa diharapkan
tenang dan tetap berada di dalam kelas.
5.
Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung meninggalkan sekolah menuju ke
rumah kecuali bagi yang mengikuti ekstra kurikuler atau kegiatan sekolah
lainnya.
6.
Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan
atau di tempat-tempat tertentu.
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
1.
Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga
kebersihan lingkungan dan ketertiban kelas.
2.
Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara
perlengkapan kelas yang teridiri dari :
a. Penghapus
papan tulis, penggaris dan spidol
b. Taplak meja dan bunga
c. Sapu ijuk, pengki plastik dan tempat sampah
d. Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan serta
alat-alat lain
3. Tim
piket kelas mempunyai tugas :
a. Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan
bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran dimulai.
b. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran,
misalnya : mengambil/mengisi spidol, membersihkan papan tulis, dll
c.
Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas seperti bagan struktur organisasi
kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
d. Memasang taplak meja guru dan hiasan bunga
e. Menulis papan absensi kelas
f. Melaporkan kepada guru piket tentang
tindakan-tindakan pelarangan di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban
kelas, misalnya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda
yang ada di kelas.
4.
Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan ruang kelas, kamar kecil/toilet,
halaman sekolah, kebun / taman sekolah dan lingkungan sekolah.
5.
Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
6.
Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah
dan diluar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
7.
Setiap siswa membiasakan menggunakan listrik, air, dan ATK sekolah seperlunya.
8.
Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan,
laboratorium, maupun di tempat lain dilingkungan sekolah.
9.
Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman
buku perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
10. Setiap siswa
menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah (guru) sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dan menyerahkan tepat waktu.
11. Selama berada
dalam lingkungan sekolah setiap siswa wajib menggunakan bahasa Indonesia secara
baik dan sopan.
12. Setiap siswa
wajib melaksanakan 8K (Kemananan, kebersihan, ketertiban, keindahan,
kekeluargaan, kerindangan, kesehatan dan kenyamanan) di lingkungan
sekolah.
13. Setiap siswa
wajib menghindari pengaruh yang dapat merusak nama baik diri sendiri, orang tua
dan sekolah.
14. Setiap siswa
berkewajiban :
a. Membayar / melunasi Iuran Komite, iuran OSIS dan
iuran Komputer. selambat-lambatnya tanggal 10 pada setiap bulan yang
bersangkutan
b. Membayar / melunasi sumbangan lainnya yang
ditetapkan sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan.
15. Setiap siswa
wajib melapor kepada sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah, Waka Kesiswaan,
Ketua Program, Urusan Kesiswaan, Guru Piket atau petugas lainnya atas sesuatu
hal yang ditemui jika terjadi atau mungkin akan terjadi hal-hal yang dapat
merusak keserasian dan keamanan lingkungan sekolah.
16. Setiap pelajaran akan dimulai,siswa sudah
harus berada di tempat duduknya dan menyiapkan diri untuk mengikuti pelajaran
dengan tertib dan penuh perhatian.
17. Ketua kelas
dan wakil ketua kelas harus mencari guru yang mengajar pada jam yang
bersangkutan dan atau melaporkan kepada guru piket atau petugas lainnya yang
ditunjuk apabila 5 menit setelah hadir di kelas guru yang bersangkutan belum
masuk kelas.
18. Sebelum jam
pelajaran pertama dimulai setiap siswa wajib berdoa menurut agamanya
masing-masing, dipimpin oleh ketua kelas atau petugas lain yang ditunjuk.
Pasal 5
KEHADIRAN
1.
Setiap siswa hadir minimal 90% dari seluruh hari belajar efektif dalam setiap
semester.
2.
Setiap siswa yang kerena sesuatu sebab tidak dapat mengikuti pelajaran atau
kegiatan-kegiatan lain yang ada hubungannya dengan sekolah harus dapat
menunjukkan surat
keterangan dari orang tua / wali mengenai sebab-sebab tidak hadirnya.
3. Surat keterangan dari orang tua / wali harus sudah
disampaikan sebelum atau pada waktu siswa tidak dapat hadir kecuali terjadi
hal-hal yang sifatnya mendesak, maka surat
keterangan tersebut dapat menyusul.
4. Setiap
siswa yang tidak hadir 3 (tiga) hari berturut-turut atau tanpa keterangan orang
tua / wali akan dipanggil untuk dimintai keterangan (jika sakit harus
menyertakan / menunjukkan surat
keterangan sakit dari yang berwenang).
5.
Orang tua / wali yang tidak memenuhi panggilan dari sekolah setelah 3 (tiga)
hari berturut-turut, siswa yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di
sekolah, setiap siswa hendaknya :
1.
Mengucapkan salam (selamat pagi/siang) kepada guru setiap awal
pelajaran/pertemuan.
2.
Mengucapkan salam terhadap teman, kepala sekolah, guru, pegawai sekolah dan
tamu.
4.
Menghormati sesama siswa, menghargai perbedaan agama yang dianut dan latar
belakang sosial budaya yang dimiliki oleh masing-masing teman baik di sekolah
maupun diluar sekolah.
5.
Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta oran lain, dan hak milik teman
dan warga sekolah,
6.
Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang
benar adalah benar.
7.
Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyingggung perasaan orang lain.
8.
Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf
apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
9.
Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan
dengan orang lebih tua dan teman sejawat.
Pasal 7
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
1. Setiap
siswa wajib mengikuti upacara bendera hari senin dengan tertib, disiplin dan
hikmat dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah.
2. Setiap
siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti hari
Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional dan lain-lain sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
3. Setiap
siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti
Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra Miraj, Idul Adha, Natal, Paskah, Nyepi,
Galungan, Waisak, dll sesuai dengan agama yang dianut.
Pasal 8
KEGIATAN KEAGAMAAN
1. Setiap
siswa wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut.
2. Setiap
siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan sekolah sesuai
dengan agama yang dianut.
Pasal 9
KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
1.
Kegiatan ekstra kurikuler adalah kegiatan sekolah yang dilaksanakan diluar jam
pelajaran efektif.
2.
Kegiatan ekstra kurikuler dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu bersifat wajib
dan pilihan.
3.
Kegiatan yang bersifat wajib adalah kegiatan yang wajib diikuti oleh setiap
siswa, seperti kegiatan kepramukaan bagi siswa kelas X (sepuluh).
4.
Kegiatan pilihan adalah kegiatan yang dapat dipilih oleh setiap siswa sesuai
dengan hobi, bakat dan minatnya seperti Organisasi Intra Sekolah (OSIS),
Paskibra, PMR, Kepramukaan (bagi kelas XI dan XII), klub olahraga prestasi
(Atletik, Pencak Silat, Bola Voli, Sepak Takraw, Sepak Bola dll)
5. Dalam
mengikuti kegiatan ekstra kurikuler setiap siswa wajib mematuhi setiap
peraturan/ketentuan yang berlaku yang ditetapkan setiap jenis kegiatan.
Pasal 10
SENAM PAGI
Setiap siswa diwajibkan mengikuti senam pagi sesuai waktu yang ditetapkan
sekolah dengan tertib dan penuh dengan kesadaran.
Pasal 11
SEPEDA MOTOR, SEPEDA DAN HANDPHONE
1. Siswa
yang diperbolehkan mengendarai / membawa sepeda motor ke sekolah adalah siswa
yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
2. Sepeda
dan motor harus diparkir dengan tertib dan rapi ditempat yang telah ditentukan
dalam keadaan terkunci.
3. Setiap
siswa yang membawa hand phone (HP) tidak diperkenankan mengaktifkannya selama
pelajaran berlangsung.
Pasal 12
LARANGAN - LARANGAN
Selama disekolah setiap siswa
dilarang melakukan hal-hal berikut :
1.
Keluar dari halaman / pagar sekolah atau meninggalkan sekolah sebelum waktunya
tanpa seizin guru piket atau petugas lain yang ditunjuk.
2.
Makan di dalam kelas atau tempat lain yang tidak semestinya, antara lain :
mushola, laboratorium.
3. Memiliki,
membawa, mengedarkan, dan mengkonsumsi rokok, minuman keras/beralkohol,
narkotika, obat psikotropika dan obat terlarang lainnya.
4.
Membuang sampah tidak pada tempatnya.
5.
Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam atau di luar sekolah.
6.
Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot, dan peralatan sekolah
lainnya.
7.
Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina, atau menyapa antar sesama
siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
8.
Memakai sandal, perhiasan mencolok, berhias secara belebihan.
9.
Membawa berbagai senjata ke sekolah atau alat-alat lainnya yang dapat mengancam
keselamatan orang lain,kecuali atas perintah/petunjuk dari fihak sekolah.
10. Membawa,
memiliki, mengedarkan, memperlihatkan, mempertontonkan buku, gambar, bacaan,
sketsa, audio, video, pronografi, dan sejenisnya yang bersifat asusila yang
dapat merusak moral.
11. Menikah, hamil atau menghamili.
12. Membawa.
memiliki kartu / alat judi dan bermain judi.
13. Mengaktifkan
hand phone dan sejenisnya selama jam pelajaran berlangsung.
14. Melakukan
tindakan-tindakan yang melanggar hukum seperti mencuri, tindakan asusila, dan
kejahatan lain baik di sekolah maupun di luar sekolah.
15. Membentuk
group atau geng-geng yang dapat mengarah kepada tindakan tercela baik di dalam
sekolah maupun di luar sekolah.
16. Melakukan
tindakan yang mengganggu pelajaran.
17. Menjadi jagoan
(centeng) sponsor / provokator dalam perkelahian antar siswa.
BAB II
S A N K S I
Siswa yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib
kehidupan sosial dikenakan sanksi sebagai berikut :
1.
Teguran
2.
Penugasan
3.
Skorsing
4. Dikembalikan
kepada orang tua
BAB III
PENUTUP
1. Tata
krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat seluruh siswa.
2. Tata
krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah berlaku sejak tanggal ditetapkan
sampai dengan dikeluarkannya Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial
sekolah yang baru.
3. Hal
– hal yang belum tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial
sekolah ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.
4.
Dengan berlakunya tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini maka
peraturan dan tata tertib yang pernah dikeluarkan, dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Ditetapkan di
: Kutasari
Pada
tanggal : 11 Juli
2014
Kepala Sekolah, Wk. Kesiswaan
Drs.
Darimun, M. Pd. Trisno Dhiantoro, S. Pd.
NIP 19631105 199003 1 008 NIP 19740515 199903 1 005