Kamis, 10 Juli 2014

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB



TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
SMK NEGERI 1 KUTASARI

BAB I
KETENTUAN UMUM

1.       Yang dimaksud dengan tata krama dan tata tertib / peraturan sekolah ini adalah semua ketentuan yang mengatur kehidupan sekolah sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap, bertindak dan melaksankan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.      Siswa adalah pelajar yang memenuhi syarat serta terdaftar secara syah pada SMK Negeri 1 Kutasari dan secara syah diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan sekolah
3.        Guru Piket adalah guru yang ditugaskan mengatur dan menertibkan jalannya proses belajar mengajar dan kegiatan-kegiatan lain di sekolah pada hari-hari yang telah ditentukan.
4.       Tata Krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kerapian, keamanan dan kenyamanan serta nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar-mengajar yang efektif.
5.        Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekwen dan penuh kesadaran dan tanggungjawab.
6.        Setiap pelanggaran terhadap tata krama dan tata tertib sekolah ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 1
PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH

1.     Pakaian seragam sekolah adalah pakaian seragam siswa yang ditetapkan oleh sekolah.
2.     Pakaian seragam sekolah dibedakan antara seragam harian putra dan pakaian seragam  harian putri
3.     Pakaian seragam sekolah terdiri dari  :
a.        Baju warna  putih, celana/rok warna abu-abu, ikat pinggang berwarna hitam, kaos kaki Putih, sepatu hitam untuk hari Senin s.d Selasa
        b      Baju seragam khusus sekolah untuk hari Rabu dan Kamis.
        c      Pakaian seragam Pramuka digunakan pada hari-hari dilaksanakannya kegiatan    pramuka dan pada hariJumat, Sabtu berkaos kaki hitam sepatu hitam.
        d      Pakaian seragam Olah Raga, dipakai setiap jam pelajaran Olah Raga dan Senam pada hari Jum’at serta hari-hari lain yang ditentukan oleh sekolah.
4.     Setiap hari Senin setiap siswa wajib mengenakan topi sesuai dengan ketentuan sebagai kelengkapan upacara.
5.     Memakai badge OSIS dan Identitas Sekolah.
6.     Pakaian tidak terbuat dari bahan yang tipis dan tembus pandang tidak ketat membentuk tubuh.
7.     Pakaian seragam dipakai secara sopan, rapi dan bersih sesuai dengan ketentuan berikut:
        a.     Khusus Laki-laki :
                1.  Baju dimasukkan ke dalam celana
                2.  Panjang celana sedikit dibawah mata kaki
                3.  Celana dan lengan baju tidak digulung.
                4.  Celana tidak disobek atau dijahit Cutbrai
        b.     Khusus Perempuan :
                1.  Baju dimasukan ke dalam rok
                3.  Panjang rok/celana sampai sedikit di bawah mata kaki.
                4   Tidak memakai assesoris yang mencolok
                5.  Lengan baju tidak digulung
                6.  Rok tidak disobek/belahan atau Cutbrai
                7.  Tinggi Kaos kaki minimal ¾ dari betis

Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP

1.     Setiap siswa dilarang berkuku panjang, bertato, mengecat kuku dan rambut
2.     Khusus siswa laki laki tidak boleh berambut panjang gondrong, bercukur gundul, berkucir, memakai cincin, kalung, anting atau gelang
3.     Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila disisir ke depan melebihi alis mata,  ke samping melebihi daun telinga dan ke belakang melebihi kerah baju.
4.     Khusus siswa perempuan tidak memakai make up atau sejenisnya secara berlebihan.
  
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH

1.     Siswa wajib hadir di sekolah 15 menit sebelum bel masuk berbunyi, kecuali bagi siswa yang piket harus hadir 30 menit sebelum bel masuk berbunyi.
2.     Siswa yang terlambat datang kurang dari 15 menit harus melaporkan diri kepada guru piket dan minta izin masuk kelas.
3.     Siswa yang terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran tersebut.
4.     Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa diharapkan tenang dan tetap berada di dalam kelas.
5.     Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung meninggalkan sekolah menuju ke rumah kecuali bagi yang mengikuti ekstra kurikuler atau kegiatan sekolah lainnya.
6.     Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.

Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

1.     Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban kelas.
2.     Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang teridiri dari :
        a.     Penghapus papan tulis, penggaris dan spidol
        b.     Taplak meja dan bunga
        c.     Sapu ijuk, pengki plastik dan tempat sampah
        d.     Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan serta alat-alat lain
3.     Tim piket kelas mempunyai tugas :
        a.     Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran dimulai.
        b.     Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya : mengambil/mengisi spidol, membersihkan papan tulis, dll
        c.     Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
        d.     Memasang taplak meja guru dan hiasan bunga
        e.     Menulis papan absensi kelas
        f.     Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelarangan di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
4.     Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan ruang kelas, kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun / taman sekolah dan lingkungan sekolah.
5.     Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
6.     Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan diluar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
7.     Setiap siswa membiasakan menggunakan listrik, air, dan ATK sekolah seperlunya.
8.     Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain dilingkungan sekolah.
9.     Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
10.   Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah (guru) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan menyerahkan tepat waktu.
11.   Selama berada dalam lingkungan sekolah setiap siswa wajib menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan sopan.
12.   Setiap siswa wajib melaksanakan 8K (Kemananan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan,  kesehatan dan kenyamanan) di lingkungan sekolah.
13.   Setiap siswa wajib menghindari pengaruh yang dapat merusak nama baik diri sendiri, orang tua dan sekolah.
14.   Setiap siswa berkewajiban :
        a.     Membayar / melunasi Iuran Komite, iuran OSIS dan iuran Komputer. selambat-lambatnya tanggal 10 pada setiap bulan yang bersangkutan
        b.     Membayar / melunasi sumbangan lainnya yang ditetapkan sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan.
15.   Setiap siswa wajib melapor kepada sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah, Waka Kesiswaan, Ketua Program, Urusan Kesiswaan, Guru Piket atau petugas lainnya atas sesuatu hal yang ditemui jika terjadi atau mungkin akan terjadi hal-hal yang dapat merusak keserasian dan keamanan lingkungan sekolah.
16.   Setiap pelajaran akan dimulai,siswa sudah harus berada di tempat duduknya dan menyiapkan diri untuk mengikuti pelajaran dengan tertib dan penuh perhatian.
17.   Ketua kelas dan wakil ketua kelas harus mencari guru yang mengajar pada jam yang bersangkutan dan atau melaporkan kepada guru piket atau petugas lainnya yang ditunjuk apabila 5 menit setelah hadir di kelas guru yang bersangkutan belum masuk kelas.
18.   Sebelum jam pelajaran pertama dimulai setiap siswa wajib berdoa menurut agamanya masing-masing, dipimpin oleh ketua kelas atau petugas lain yang ditunjuk.

Pasal 5
KEHADIRAN

1.     Setiap siswa hadir minimal 90% dari seluruh hari belajar efektif dalam setiap semester.
2.     Setiap siswa yang kerena sesuatu sebab tidak dapat mengikuti pelajaran atau kegiatan-kegiatan lain yang ada hubungannya dengan sekolah harus dapat menunjukkan surat keterangan dari orang tua / wali  mengenai sebab-sebab tidak hadirnya.
3.     Surat keterangan dari orang tua / wali  harus sudah disampaikan sebelum atau pada waktu siswa tidak dapat hadir kecuali terjadi hal-hal yang sifatnya mendesak, maka surat keterangan tersebut dapat menyusul.
4.     Setiap siswa yang tidak hadir 3 (tiga) hari berturut-turut atau tanpa keterangan orang tua / wali akan dipanggil untuk dimintai keterangan (jika sakit harus menyertakan / menunjukkan surat keterangan sakit dari yang berwenang).
5.     Orang tua / wali yang tidak memenuhi panggilan dari sekolah setelah 3 (tiga) hari berturut-turut, siswa yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 6
SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1.     Mengucapkan salam (selamat pagi/siang) kepada guru setiap awal pelajaran/pertemuan.
2.     Mengucapkan salam terhadap teman, kepala sekolah, guru, pegawai sekolah dan tamu.
4.     Menghormati sesama siswa, menghargai perbedaan agama yang dianut dan latar belakang sosial budaya yang dimiliki oleh masing-masing teman baik di sekolah maupun diluar sekolah.
5.     Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta oran lain, dan hak milik teman dan warga sekolah,
6.     Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
7.     Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyingggung perasaan orang lain.
8.     Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
9.     Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang  lebih tua dan teman sejawat.

Pasal 7
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

1.     Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera hari senin dengan tertib, disiplin dan hikmat dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah.
2.     Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.     Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra Miraj, Idul Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak, dll sesuai dengan agama yang dianut.

Pasal 8
KEGIATAN KEAGAMAAN

1.     Setiap siswa wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut.
2.     Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan sekolah sesuai dengan agama yang dianut.

Pasal 9
KEGIATAN EKSTRA KURIKULER

1.     Kegiatan ekstra kurikuler adalah kegiatan sekolah yang dilaksanakan diluar jam pelajaran efektif.
2.     Kegiatan ekstra kurikuler dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu bersifat wajib dan pilihan.
3.     Kegiatan yang bersifat wajib adalah kegiatan yang wajib diikuti oleh setiap siswa, seperti kegiatan kepramukaan bagi siswa kelas X (sepuluh).
4.     Kegiatan pilihan adalah kegiatan yang dapat dipilih oleh setiap siswa sesuai dengan hobi, bakat dan minatnya seperti Organisasi Intra Sekolah (OSIS), Paskibra, PMR, Kepramukaan (bagi kelas XI dan XII), klub olahraga prestasi (Atletik, Pencak Silat, Bola Voli, Sepak Takraw, Sepak Bola dll)
5.     Dalam mengikuti kegiatan ekstra kurikuler setiap siswa wajib mematuhi setiap peraturan/ketentuan yang berlaku yang ditetapkan setiap jenis kegiatan.

Pasal 10
SENAM PAGI

Setiap siswa diwajibkan mengikuti senam pagi sesuai waktu yang ditetapkan sekolah dengan tertib dan penuh dengan kesadaran.

Pasal 11
SEPEDA MOTOR, SEPEDA DAN HANDPHONE

1.     Siswa yang diperbolehkan mengendarai / membawa sepeda motor ke sekolah adalah siswa yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
2.     Sepeda dan motor harus diparkir dengan tertib dan rapi ditempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci.
3.     Setiap siswa yang membawa hand phone (HP) tidak diperkenankan mengaktifkannya selama pelajaran berlangsung.


Pasal 12
LARANGAN - LARANGAN

Selama disekolah setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
1.     Keluar dari halaman / pagar sekolah atau meninggalkan sekolah sebelum waktunya tanpa seizin guru piket atau petugas lain yang ditunjuk.
2.     Makan di dalam kelas atau tempat lain yang tidak semestinya, antara lain : mushola, laboratorium.
3.    Memiliki, membawa, mengedarkan, dan mengkonsumsi rokok, minuman keras/beralkohol, narkotika, obat psikotropika dan obat terlarang lainnya.
4.     Membuang sampah tidak pada tempatnya.
5.     Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam atau di luar sekolah.
6.     Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot, dan peralatan sekolah lainnya.
7.     Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
8.     Memakai sandal, perhiasan mencolok, berhias secara belebihan.
9.     Membawa berbagai senjata ke sekolah atau alat-alat lainnya yang dapat mengancam keselamatan orang lain,kecuali atas perintah/petunjuk dari fihak sekolah.
10.   Membawa, memiliki, mengedarkan, memperlihatkan, mempertontonkan buku, gambar, bacaan, sketsa, audio, video, pronografi, dan sejenisnya yang bersifat asusila yang dapat merusak moral.
11.   Menikah, hamil atau menghamili.
12.   Membawa. memiliki kartu / alat judi dan bermain judi.
13.   Mengaktifkan hand phone dan sejenisnya selama jam pelajaran berlangsung.
14.   Melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum seperti mencuri, tindakan asusila, dan kejahatan lain baik di sekolah maupun di luar sekolah.
15.   Membentuk group atau geng-geng yang dapat mengarah kepada tindakan tercela baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
16.   Melakukan tindakan yang mengganggu pelajaran.
17.   Menjadi jagoan (centeng) sponsor / provokator dalam perkelahian antar siswa.

BAB II
S A N K S I

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial dikenakan sanksi sebagai berikut :
1.     Teguran
2.     Penugasan
3.     Skorsing
4.     Dikembalikan kepada orang tua


BAB III
PENUTUP

1.     Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat seluruh siswa.
2.     Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dikeluarkannya Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah yang baru.
3.     Hal – hal yang belum tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.
4.     Dengan berlakunya tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini maka peraturan dan tata tertib yang pernah dikeluarkan, dinyatakan tidak berlaku lagi.


                                                    
Ditetapkan di         :    Kutasari
Pada tanggal        :    11 Juli 2014

                Kepala Sekolah,                                                                            Wk. Kesiswaan




          Drs. Darimun, M. Pd.                                                                       Trisno Dhiantoro, S. Pd.  
                          NIP 19631105 199003 1 008                                                      NIP 19740515 199903 1 005